Temanggung, (18/7/2024) - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identifikasi untuk anak-anak yang memiliki fungsi serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penerbitan KIA diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan hak-hak sipil anak-anak. KIA diberikan kepada anak-anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari, dengan perbedaan utama bahwa KIA untuk bayi dan balita tidak memerlukan foto, sementara KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari harus mencantumkan foto.
Dalam rangka mencapai tujuan pembuatan KIA di Desa Muneng, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro berkolaborasi dengan perangkat desa untuk menyelenggarakan kegiatan yang memungkinkan masyarakat desa dalam membuat KIA. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024, di aula Balai Desa Muneng dengan pendampingan dari Bapak Catur Wawan Widodo, Kepala Seksi Pemerintahan. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Bapak Widodo yang memberikan penjelasan mengenai KIA dan prosedur pembuatannya. Selanjutnya, mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 mengambil alih pelaksanaan kegiatan, meliputi registrasi, pendataan identitas, dan pengambilan foto masing-masing anak. Tercatat, sebanyak 122 warga berpartisipasi dalam pembuatan KIA pada kegiatan tersebut.
Adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mempercepat proses penerbitan KIA di Desa Muneng serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak sipil anak melalui dokumen identitas resmi. Keterlibatan Mahasiswa KKN Tim II UNDIP dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara institusi pendidikan dan pemerintah desa dalam mendukung program nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook